Dua Menteri Laporkan Kasus Mega Korupsi, Jaksa Agung Diapresiasi

apresiasi terhadap Kejaksaan Agung

topmetro.news – Dewan Pimpinan Nasional Forum Komunikasi Keluarga Besar Kejaksaan (FKKBK) memberi dukungan dan apresiasi terhadap Kejaksaan Agung di bawah komando ST Burhanuddin dalam penanganan kasus-kasus dugaan korupsi.

“Kita apresiasi Jaksa Agung ST Burhanuddin dan jajarannya yang selama ini mampu membuktikan diri sebagai intitusi yang konsisten dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Banyak kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung dan telah berkekuatan hukum. Kita sebagai ormas keluarga kejaksaan patut berbangga dan memberi dukungan,” kata Ketua Umum DPN FKKBK Doddy Yusuf Wibisono bersama Korwil Sumut Felix Sidabutar kepada sejumlah wartawan, Minggu (16/1/2022).

Doddy menyatakan siap mengawal kasus megakorupsi yang saat ini sedang dalam penanganan Kejaksaan Agung. Terlebih beberapa waktu lalu Kejaksaan Agung menerima laporan kasus dugaan korupsi , langsung dari dua menteri pada Kabinet Indonesia Kerja. Yakni Menko Polhukam Machfud MD dan Meneg BUMN Erick Thohir.

“Kita kawal dan siap memberikan dukungan dalam penanganan kasusnya,” tegas Doddy.

Lanjutnya, FKKBK akan mengawal bagaimana proses hukum dua kasus dugaan korupsi, sebagaimana laporan Mahfud MD dan Erick Thohir itu. Sehingga bisa cepat tertangani dan jika ada temuan dua alat bukti oleh Kejaksaan Agung, FKKBK mendorong segera menetapkan tersangka. Untuk kemudian langsung segera masuk ke pengadilan.

Kejaksaan di Sumut

Senada, Korwil Sumut Felix Sidabutar mendorong institusi kejaksaan yang ada di daerah turut serta mengikuti langkah Kejaksaan Agung. Terutama dalam penanganan kasus-kasus dugaan korupsi di masing-masing daerah.

“Kita mendorong Kejati Sumut mampu memberikan gebrakan dalam penanganan kasus-kasus dugaan korupsi di Sumut. Walaupun selama ini telah menunjukkan kinerja yang positif, Kejati Sumut harus semakin terdorong untuk lebih membuktikan sebagai institusi yang konsisten dan profesional dalam penanganan kasus-kasus dugaan korupsi. FKKBK pasti memberikan apresiasi dan mendukung Kejati Sumut,” kata Felix Sidabutar.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran hukum di balik proyek Kementerian Pertahanan (Kemhan) pada 2015. Buntut urusan itu membuat negara rugi.

“Tentang adanya dugaan pelanggaran hukum yang menyebabkan kerugian negara atau berpotensi menyebabkan kerugian negara. Karena oleh pengadilan ini kemudian diwajibkan membayar uang yang sangat besar. Padahal kewajiban itu lahir dari sesuatu yang secara prosedural salah dan melanggar hukum. Yaitu, Kementerian Pertahanan pada 2015, sudah lama, melakukan kontrak dengan Avanti untuk melakukan sesuatu. Padahal anggarannya belum ada,” ujar Mahfud beberapa waktu lalu.

Terpisah Kejagung pun telah menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan. Kejagung telah memeriksa 11 saksi terkait kasus satelit Kemhan, dan saat ini tahap penyelidikan.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah menerangkan, 11 saksi yang telah mereka periksa terdiri dari beberapa orang di Kementerian Pertahanan (Kemhan). Kemudian ada juga dari pihak swasta.

Sebelumnya, Meneg BUMN Erick Thohir menemui Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Tujuannya, membicarakan restrukturisasi Garuda Indonesia sekaligus melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan penyewaan pesawat ATR 72-600.

Erick menegaskan akan terus melakukan bersih-bersih di tubuh Garuda Indonesia dari indikasi korupsi. Ia menyatakan akan terus menyelidiki pengadaan pesawat yang lain.

sumber | RELIS

Related posts

Leave a Comment